Info Hari Ini
Cuaca Jakarta30°CCerah
Udara JakartaISPU 111Tidak sehat
IHSG5.328,36▲ 6,64%
LQ45535,76▲ 9,68%
USD/IDR17.986▼ 0,32%
Emas AntamRp2.554.000/g▼ 0,39%
Cuaca Surabaya31°CCerah
BBCA5.275▲ 1,44%
BBRI2.810▲ 0,72%
TLKM2.120▲ 2,91%
ASII4.560▲ 1,33%
EUR/IDR20.171▼ 0,40%
SGD/IDR14.068▼ 0,28%
JPY/IDR113,74▼ 0,25%
BitcoinRp1,50 M▲ 2,52%
EthereumRp44,3 jt▲ 3,22%
Cuaca Medan24°CBerawan
Cuaca Bandung24°CCerah
PertaliteRp10.000/lsejak 2 Sep
PertamaxRp15.950/lsejak 2 Sep
SolarRp6.800/lsejak 2 Sep
Salat Subuh04.13 WIBJakarta
Salat Zuhur11.41 WIBJakarta
Salat Asar14.50 WIBJakarta
Salat Magrib17.49 WIBJakarta
Salat Isya18.59 WIBJakarta
Sumber: BMKG, DLH DKI Jakarta, Yahoo Finance, ECB (Frankfurter), Logam Mulia/Galeri24, Indodax, MyPertamina, Kemenag (myQuran)
kabarsini.
Rabu, 21 Oktober 2026
Ukuran teks
kabarsini.Ruang untuk memahami
5 Menit

Kementerian Haji dan Umrah Menata Ulang Penyelenggaraan Ibadah

Kecepatan
Dengarkan berita ini dibacakan. Cocok untuk yang lebih nyaman mendengar daripada membaca.
Foto dari laporan Kontan: Dua Tahun Prabowo-Gibran, Kemenhaj Klaim Benahi Tata Kelola Haji dan Umrah
Foto: Kontan

Poin penting

  • Langkah ini mencakup pembentukan kementerian khusus, penataan distribusi kuota, efisiensi biaya, penguatan pengawasan, serta peningkatan kualitas pelayanan jemaah.
  • Perubahan undang-undang tersebut menjadi landasan pembenahan kelembagaan dan operasional sistem ibadah.
  • Dari sisi pembiayaan, Kemenhaj mencatat penurunan biaya haji sebesar Rp 9,4 juta dibandingkan periode sebelumnya.

Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) menata ulang penyelenggaraan ibadah haji dan umrah selama dua tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Langkah ini mencakup pembentukan kementerian khusus, penataan distribusi kuota, efisiensi biaya, penguatan pengawasan, serta peningkatan kualitas pelayanan jemaah.

Salah satu tonggak perubahan adalah terbitnya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Perubahan undang-undang tersebut menjadi landasan pembenahan kelembagaan dan operasional sistem ibadah.

Dari sisi pembiayaan, Kemenhaj mencatat penurunan biaya haji sebesar Rp 9,4 juta dibandingkan periode sebelumnya. Pemerintah juga mencantumkan bantuan sebesar Rp 3,2 juta per jemaah untuk penyelenggaraan haji 2027.

Masa tunggu calon jemaah yang sebelumnya dapat mencapai 49 tahun diarahkan menjadi lebih merata dengan angka sekitar 26 tahun. Data transformasi yang disampaikan Kemenhaj menunjukkan target pemerataan waktu tunggu ini sebagai bagian dari strategi penataan sistem.

Di sektor pelayanan, Kemenhaj memperluas layanan fast track menjadi enam embarkasi. Layanan ini ditambah dengan tiga embarkasi baru, yakni Yogyakarta, Banten, dan Dhoho, sehingga total embarkasi menjadi 17.

Menurut IDN Times, materi pelatihan meliputi kesiapan fisik dan mental, kompetensi pelayanan, kerja sama tim, fikih haji, serta bahasa Arab.

Bagikan berita ini WhatsApp Facebook X Telegram
Bima Prasetya
Tentang Penulis

Bima Prasetya

Menulis tentang politik, hukum, dan kebijakan nasional dengan atribusi eksplisit. Artikel disusun dengan bantuan AI dan diperiksa terhadap sumber yang dikutip.

Tulisan lainnya · 5 artikel

Sumber

Kembali ke artikel

Komentar

Komentar tampil setelah dimoderasi redaksi. Tanpa perlu akun.