Poin penting
- Langkah ini mencakup pembentukan kementerian khusus, penataan distribusi kuota, efisiensi biaya, penguatan pengawasan, serta peningkatan kualitas pelayanan jemaah.
- Perubahan undang-undang tersebut menjadi landasan pembenahan kelembagaan dan operasional sistem ibadah.
- Dari sisi pembiayaan, Kemenhaj mencatat penurunan biaya haji sebesar Rp 9,4 juta dibandingkan periode sebelumnya.
Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) menata ulang penyelenggaraan ibadah haji dan umrah selama dua tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Langkah ini mencakup pembentukan kementerian khusus, penataan distribusi kuota, efisiensi biaya, penguatan pengawasan, serta peningkatan kualitas pelayanan jemaah.
Salah satu tonggak perubahan adalah terbitnya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Perubahan undang-undang tersebut menjadi landasan pembenahan kelembagaan dan operasional sistem ibadah.
Dari sisi pembiayaan, Kemenhaj mencatat penurunan biaya haji sebesar Rp 9,4 juta dibandingkan periode sebelumnya. Pemerintah juga mencantumkan bantuan sebesar Rp 3,2 juta per jemaah untuk penyelenggaraan haji 2027.
Masa tunggu calon jemaah yang sebelumnya dapat mencapai 49 tahun diarahkan menjadi lebih merata dengan angka sekitar 26 tahun. Data transformasi yang disampaikan Kemenhaj menunjukkan target pemerataan waktu tunggu ini sebagai bagian dari strategi penataan sistem.
Di sektor pelayanan, Kemenhaj memperluas layanan fast track menjadi enam embarkasi. Layanan ini ditambah dengan tiga embarkasi baru, yakni Yogyakarta, Banten, dan Dhoho, sehingga total embarkasi menjadi 17.
Menurut IDN Times, materi pelatihan meliputi kesiapan fisik dan mental, kompetensi pelayanan, kerja sama tim, fikih haji, serta bahasa Arab.




Komentar