kabarsini.
Rabu, 21 Oktober 2026
Ukuran teks
kabarsini.Ruang untuk memahami
5 Menit

Suahasil Nazara Pastikan Gaji PNS Tetap Dibayar Lewat Bank, Bukan Kopdes

Kecepatan
Dengarkan berita ini dibacakan. Cocok untuk yang lebih nyaman mendengar daripada membaca.
Foto dari laporan Viva: Suahasil Nazara Pastikan Gaji PNS Tetap Dibayar Lewat Bank, Bukan Kopdes Merah Putih
Foto: Viva

Poin penting

  • Gaji PNS tetap disalurkan melalui sistem perbankan.
  • Kemenkop sudah ajukan rencana gaji lewat KDKMP ke Kemenkeu.
  • Jumlah ASN di Indonesia mencapai sekitar 6,7 juta orang.

Menteri Keuangan Suahasil Nazara menegaskan bahwa penyaluran gaji pegawai negeri sipil (PNS) tetap dilakukan melalui sistem perbankan. Pernyataan ini disampaikan di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta pada Selasa malam (20/10/2026). Suahasil menepis wacana yang berkembang mengenai rencana pengalihan pembayaran gaji ke Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP).

"Saya mentransfer tetap seperti sekarang," kata Suahasil saat meninggalkan lokasi rapat terbatas ekonomi. Ia tidak memberikan penjelasan rinci terkait usulan Kementerian Koperasi mengenai mekanisme pembayaran tersebut.

Sebelumnya, Menteri Koperasi Ferry Juliantono menyatakan bahwa pengajuan rencana penyaluran gaji ASN melalui koperasi telah disampaikan kepada Kementerian Keuangan. Ferry menyampaikan hal itu seusai menghadiri rapat koordinasi terbatas KDKMP di Jakarta pada Rabu (14/10).

Penyaluran gaji PNS diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.05/2016 tentang Penyaluran Gaji Melalui Rekening Pegawai Negeri Sipil/Prajurit TNI/Anggota Polri pada Bank Umum Secara Terpusat. Berdasarkan data Badan Kepegawaian Negara (BKN) Oktober 2026, jumlah ASN di Indonesia mencapai sekitar 6,7 juta orang.

Bagikan berita ini WhatsApp Facebook X Telegram
Bima Prasetya
Tentang Penulis

Bima Prasetya

Menulis tentang politik, hukum, dan kebijakan nasional dengan atribusi eksplisit. Artikel disusun dengan bantuan AI dan diperiksa terhadap sumber yang dikutip.

Tulisan lainnya · 5 artikel

Sumber

Kembali ke artikel

Komentar

Komentar tampil setelah dimoderasi redaksi. Tanpa perlu akun.